Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA terdiri dari : a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan Medik; d. Seksi Penunjang Medik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda