Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan menyelenggarakan fungsi :
a. pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana;
b. pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan lainnya;
c. pemberian rekomendasi pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana;
d. pengelolaan data dan informasi kesehatan tersangka, terdakwa dan terpidana;
e. pengelolaan data dan informasi kesehatan pegawai di lingkungan kejaksaan; dan/atau
f. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan.
Koreksi Anda
