Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan menyelenggarakan fungsi : a. pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana; b. pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan lainnya; c. pemberian rekomendasi pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana; d. pengelolaan data dan informasi kesehatan tersangka, terdakwa dan terpidana; e. pengelolaan data dan informasi kesehatan pegawai di lingkungan kejaksaan; dan/atau f. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id