Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana serta pelayanan pemeriksaan kesehatan lainnya dalam batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
