Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana serta pelayanan pemeriksaan kesehatan lainnya dalam batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda