Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Validasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan
Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan untuk tahun berikutnya.
(2) Validasi terhadap Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas nama Menteri oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
