Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Validasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan untuk tahun berikutnya. (2) Validasi terhadap Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas nama Menteri oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda