Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan melalui bentuk pendidikan keprajuritan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c merupakan penggolongan pendidikan keprajuritan TNI yang dapat diikuti oleh Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan. (2) Penggolongan pendidikan keprajuritan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan pembentukan; b. pendidikan spesialisasi; c. pendidikan pengembangan umum; d. sekolah komando TNI; dan/atau e. program pendidikan pemimpin negara.
Koreksi Anda