Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan melalui bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dengan cara: a. mandiri; dan b. kerja sama. (2) Pelatihan dengan cara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan. (3) Pelatihan dengan cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pelatihan kerjasama dalam negeri; dan b. pelatihan kerjasama luar negeri. (4) Pelatihan kerjasama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan bersama dengan: a. instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pelatihan; atau b. lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasi. (5) Pelatihan kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan urusan diplomasi pertahanan. (6) Pelaksanaan pelatihan secara mandiri dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda