Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengembangan Kompetensi berupa Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2) Bentuk pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur:
a. pendampingan;
b. mentoring;
b. pembelajaran dengan metode elektronik;
c. pelatihan jarak jauh;
d. detasering;
e. pembelajaran alam terbuka;
f. patok banding;
g. pertukaran swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. belajar mandiri;
i. komunitas belajar;
j. bimbingan di tempat kerja;
k. magang/praktik kerja; dan
l. jalur pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan Non Klasikal lainnya.
Koreksi Anda
