Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengembangan Kompetensi berupa Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. (2) Bentuk pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur: a. pelatihan kepemimpinan; b. pelatihan teknis; c. pelatihan sosial kultural; d. seminar/konferensi/sarasehan; e. lokakarya; f. kursus; g. penataran; h. bimbingan teknis; i. sosialisasi; dan/atau j. jalur pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan Klasikal lainnya. (3) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan sebagai penyetaraan pendidikan lanjutan perwira plus dan pendidikan spesialisasi plus. (4) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilaksanakan Kemhan terdiri atas: a. pelatihan bidang pertahanan; dan b. pelatihan selain bidang pertahanan. (5) Pelatihan bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. manajemen strategi pertahanan; b. manajemen rencana pembangunan pertahanan; c. manajemen potensi pertahanan negara; d. manajemen kekuatan pertahanan; e. manajemen kajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; f. manajemen sarana dan prasarana pertahanan; dan g. manajemen urusan pendukung pertahanan. (6) Pelatihan selain bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pelatihan yang terkait dengan urusan atau bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya.
Koreksi Anda