Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan melalui bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. Pelatihan Klasikal; dan
b. Pelatihan Non Klasikal.
Koreksi Anda
