Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Data hasil analisis kesenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c diperoleh dengan membandingkan antara hasil Penilaian Kinerja PNS Kemhan dengan target Kinerja jabatan yang diduduki.
(2) Data hasil analisis kesenjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tidak ada kesenjangan, apabila hasil analisis kesenjangan Kinerja PNS Kemhan paling rendah memperoleh nilai 91 (sembilan puluh satu);
b. rendah, apabila hasil analisis kesenjangan Kinerja PNS Kemhan memperoleh nilai antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan);
c. sedang, apabila hasil analisis kesenjangan Kinerja PNS Kemhan memperoleh nilai antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75, 99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan); atau
d. tinggi, apabila hasil analisis kesenjangan Kinerja PNS Kemhan memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu).
Koreksi Anda
