Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. profil PNS Kemhan; b. data hasil analisis kesenjangan Kompetensi; dan c. data hasil analisis kesenjangan Kinerja. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahun; dan b. Standar Kompetensi Jabatan. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dan jalur pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda