Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang
berdinas di lingkungan Kemhan melalui bentuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian Tugas Belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
