Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan dilakukan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan
c. pendidikan keprajuritan TNI.
(2) Selain pelaksanaan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan dapat dilaksanakan melalui bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
