Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Kepegawaian menyampaikan penawaran dan informasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada: a. pimpinan Satker Kemhan untuk PPPK Kemhan yang berdinas dilingkungan Kemhan; dan b. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan. (2) Terhadap penawaran dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Satker Kemhan dan Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan menyampaikan usulan nama pegawai yang sesuai dengan syarat penawaran pelatihan kepada Biro Kepegawaian. (3) Biro Kepegawaian menerima dan menyeleksi usulan nama pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari setiap Satker pegawai peserta pengembangan Kompetensi di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan yang memenuhi syarat. (4) Pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai calon peserta pelatihan dalam daftar calon peserta pelatihan. (5) Daftar calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada badan penyelenggara pendidikan dan pelatihan atau lembaga penyelenggara pelatihan lainnya yang menyampaikan penawaran pelatihan.
Koreksi Anda