Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Validasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan untuk tahun berikutnya.
(2) Validasi terhadap kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan dilaksanakan atas nama Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan oleh Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
(3) Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk kompilasi dengan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(4) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan.
(5) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan atas nama Menteri oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
