Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk tahun berikut pada tahun berjalan oleh:
a. Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan;
b. Kemhan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di
lingkungan Kemhan
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan format Rencana Pengembangan Kompetensi individu.
(3) Format Rencana Pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
