Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Data hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b diperoleh berdasarkan hasil Penilaian Kinerja.
(2) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PPPK.
Koreksi Anda
