Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profil PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. riwayat pengembangan Kompetensi; d. riwayat hasil Penilaian Kinerja; dan e. informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda