Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan: a. profil PPPK; b. data hasil Penilaian Kinerja; c. kebijakan Kemhan; dan d. dokumen perencanaan 5 (lima) tahun. (2) Inventarisasi dilaksanakan oleh pimpinan Satker melalui pejabat kepegawaian atau pejabat personel di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan.
Koreksi Anda