Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a menjadi dasar pertimbangan pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan. (2) Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan dapat dilakukan di luar perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas dasar pertimbangan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda