Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Selain pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PPPK dapat melakukan pengembangan Kompetensi secara mandiri.
(2) Pengembangan Kompetensi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi.
(3) Pengembangan Kompetensi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jam kerja atau di luar jam kerja.
(4) Pengembangan Kompetensi secara mandiri dalam jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan izin dan penugasan tertulis dari:
a. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; atau
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(5) Pengembangan Kompetensi secara mandiri di luar jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada atasan langsung.
Koreksi Anda
