Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan melalui bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan pada lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan. (2) Pelaksanaan oleh badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. Satker pegawai peserta pengembangan Kompetensi di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan: dan/atau b. Asisten Personel unit organisasi Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan.
Koreksi Anda