Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan melalui bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. Pelatihan Klasikal; dan
b. Pelatihan Non Klasikal.
Koreksi Anda
