Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan melalui bentuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian Tugas Belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
