Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui bentuk: a. pendidikan; dan b. pelatihan. (2) Selain pelaksanaan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan Kompetensi PNS Kemhan dapat dilaksanakan melalui bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda