Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengacu pada kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda