Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi pegawai Kemhan wajib dilaksanakan oleh setiap pegawai Kemhan melalui pembelajaran secara terus-menerus agar dapat tetap relevan dengan tuntutan organisasi. (2) Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan; b. PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan; c. Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan; d. PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan e. PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
Koreksi Anda