Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Hukum Humaniter dan HAM di lingkungan TNI dilaksanakan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
(2) Penerapan Hukum Humaniter dan HAM dalam pembinaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. doktrin;
b. pendidikan; dan
c. pelatihan.
(3) Penerapan Hukum Humaniter dalam penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam:
a. Operasi Militer Perang (OMP); dan
b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang meliputi:
1. operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. operasi mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. operasi mengatasi aksi terrorisme; dan
4. melaksanakan tugas perdamaian dunia.
(4) Penerapan Hukum HAM dalam penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam:
a. Operasi Militer Perang (OMP); dan
b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Hukum Humaniter dan HAM dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
