Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hukum Humaniter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Konvensi-konvensi Den Haag dihasilkan dalam 2 (dua) konferensi Perdamaian Internasional pada Tahun 1899 dan Tahun 1907; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan UNDANG-UNDANG Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik INDONESIA dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yang terdiri atas: 1. Konvensi Jenewa I tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka dan Sakit dalam Pertempuran Darat; 2. Konvensi Jenewa II tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka, Sakit dan Korban Kapal Karam di Laut; 3. Konvensi Jenewa III tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang; dan 4. Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang. c. San Remo Manual tentang Hukum Perang di Laut (San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea) 1994; d. Pedoman dan Petunjuk Manual untuk Militer tentang Perlindungan Lingkungan Pada Saat Konflik Bersenjata (Guidelines for Military Manuals and Instructions on the Protection of the Environment in Time of Armed Conflict) ICRC/UNGA 1994; e. Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya Tahun 1999 (Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and On Their Destruction ) yang telah disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2006; dan f. Hukum Kebiasaan Internasional yaitu konvensi-konvensi internasional tentang Hukum Humaniter yang telah diterima sebagai hukum dan diterapkan oleh masyarakat internasional.
Koreksi Anda