Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
