Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda