Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip:
a. kemanusiaan (Humanity);
b. kepentingan Militer (Military Necessity);
c. penderitaan yang tidak perlu (Unnecessary Suffering);
d. keseimbangan (Proporsionality); dan
e. pembedaan (Distinction).
Koreksi Anda
