Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip: a. kemanusiaan (Humanity); b. kepentingan Militer (Military Necessity); c. penderitaan yang tidak perlu (Unnecessary Suffering); d. keseimbangan (Proporsionality); dan e. pembedaan (Distinction).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id