Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai kebijakan umum penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Kebijakan Menteri Pertahanan dalam penyelenggaraan Hukum Humaniter dan Hukum HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. agar seluruh personel Kementerian Pertahanan dan TNI mempunyai persepsi yang sama mengenai penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM;
b. agar program-program penerapan Hukum Humaniter dan penegakan HAM dalam pelaksanaan tugas TNI dapat berjalan secara efektif dan efisien; dan
c. agar strategi penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM mudah dipahami prajurit maupun komandan.
Koreksi Anda
