Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilaksanakan oleh Kasatker/Kasubsatker setiap bulannya, dan diserahkan kepada Pusat Keuangan dalam hal ini Pekas Bidkukem Pusku Kemhan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan. (2) Pengiriman pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pusat Keuangan dalam hal ini Pekas Bidkukem Pusku Kemhan, paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur untuk diketahui dan ditandatangani.
Koreksi Anda