Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pengajuan Kasatker/Kasubsatker kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dalam hal ini Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian pertahanan, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan.
(2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam DIPA Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
