Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Kinerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
