Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja ini dilaksanakan oleh Tim Pengawas yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pertahanan. (2) Tim Pengawas terdiri dari: a. Biro Perencanaan Setjen Kemhan; b. Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; c. Biro Hukum Setjen Kemhan; d. Biro Umum Setjen Kemhan; e. Ditjen Renhan Kemhan; dan f. Itjen Kemhan. (3) Tim Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id