Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, tanpa keterangan atau alasan apapun, kecuali karena dinas, menjalankan cuti tahunan, sakit, atau cuti karena alasan penting, dikenakan sanksi pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(2) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf a, atau alasan apapun sebanyak 4 (empat) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dikenakan sanksi pemotongan pembayaran Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan secara kumulatif.
(3) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk bekerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf a, atau alasan apapun lebih dari 4 (empat) kali, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
