Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan; b. pegawai yang terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya; dan/atau c. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id