Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada:
a. pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan;
b. pegawai yang terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya; dan/atau
c. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
Koreksi Anda
