Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila mesin pencatat kehadiran tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan Daftar Hadir tersebut kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan orgaisasi/unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id