Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib melaporkan rekapitulasi kehadiran pegawai setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, paling lambat setiap tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 (enam) jatuh pada hari libur, dengan tembusan kepada Pusat Keuangan.
Koreksi Anda