Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib melaporkan rekapitulasi kehadiran pegawai setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, paling lambat setiap
tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 (enam) jatuh pada hari libur, dengan tembusan kepada Pusat Keuangan.
Koreksi Anda
