Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Sekretariat Jenderal dan Staf Ahli, yaitu Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
(3) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Badan, yaitu Sekretaris Badan Kementerian Pertahanan.
(4) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Pusat yang berdiri sendiri yaitu Kepala Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan kepegawaian pada satuan organisasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
