Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pada mesin pencatat kehadiran. (2) Pegawai yang di tempat tugas/pekerjaan tidak ada mesin pencatat kehadiran, wajib mengisi Formulir Daftar Hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja, paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 (dua) jatuh pada hari libur, untuk diketahui dan ditandatangani. (4) Daftar Hadir sebagaimana di maksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada satuan organisasi/unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda