Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 07.00 sampai dengan
pukul 15.30 WIB
Waktu Istirahat : pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB
b. Hari Jumat : pukul 07.00 sampai dengan
pukul 16.00 WIB Waktu istirahat : pukul 11.30 sampai dengan
pukul 13.00 WIB
(3) Dalam hal tertentu hari dan jam kerja bagi satuan/unit kerja yang melaksanakan tugas khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dengan keputusan Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
