Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut : a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB Waktu Istirahat : pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB b. Hari Jumat : pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB Waktu istirahat : pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 WIB (3) Dalam hal tertentu hari dan jam kerja bagi satuan/unit kerja yang melaksanakan tugas khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dengan keputusan Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda