Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan, di luar daftar susunan personel diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, di luar daftar susunan personel diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
