Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas jabatan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan yang melaksanakan pendidikan diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per kelas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan yang melaksanakan pendidikan diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id