Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
b. pegawai yang diberhentikan untuk sementara (schorsing) atau dinonaktifkan;
c. pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar Lingkungan Kementerian Pertahanan;
e. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Koreksi Anda
