Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di Lingkungan Kementerian Pertahanan; b. pegawai yang diberhentikan untuk sementara (schorsing) atau dinonaktifkan; c. pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar Lingkungan Kementerian Pertahanan; e. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Koreksi Anda