Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
Penggunaan kekuatan TNI, dalam penanggulangan bencana, TNI disiapkanpada tahap tanggap darurat (salah satu tugas pokok TNI dalam OMSP), unsur TNI dapat disusun dengan menggunakan struktur organisasi yang ada dan/atau membentuk komando tugas dengan melibatkan satu matra atau lebih dalam bentuk Komando Operasi Bantuan Penanggulangan Bencana yaitu komando gabungan yang ditetapkan sebagai komando penyelenggaraan operasi bantuan penanggulangan bencana :
a. Kemhan sebagai unsur kebijakan:
1. menentukan kebijakan secara komprehensif dan realistis yang menyangkut anggaran pada pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana;
2. sebagai supervisi pada pelaksanaan kebijakan pengerahan bantuan TNI dalam menanggulangi bencana;
3. memberdayakan struktur organisasi yang ada di pemerintah sesuai fungsinya; dan
4. merumuskan prosedur hubungan operasional terhadap ketiga badan yaitu Badan Koordinasi Nasional (Bakornas), Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak), dan Satuan Pelaksana (Satlak).
b. Mabes TNI sebagai unsur pelaksana utama bertugas:
1. mengeluarkan perintah operasi bantuan penanggulangan bencana yang memuat;
tugas pokok penunjukkan Komando Operasi, tugas pokok dan wewenang komando operasi, alokasi kekuatan, Penggunaan sarana dan prasarana operasi,
alokasi dukungan operasi dan logistik;
2. mengerahkan kekuatan TNI dalam kegiatan penanggulangan bencana;
3. menunjuk seorang pejabat yang berwenang untuk mengkoordinir ketiga unsur angkatan dan mengkoordinasikan dengan stakeholder terkait di daerah;
4. mengawasi pelaksanaan operasi; dan
5. mengevaluasi seluruh pelaksanaan operasi.
c. Mabes Angkatan, mengacu pada perintah Panglima TNI untuk menyiapkan :
1. komponen-komponen angkatan untuk mendukung pembentukan komando operasi bantuan penanggulangan bencana; dan
2. satuan/pasukan dan sarana yang ada di tiap angkatan untuk mendukung pembentukan komando operasi bantuan bencana.
d. Komando Operasi :
1. merencanakan dan melaksanakan operasi sesuai dengan perintah atau wewenang yang diberikan;
2. memberikan saran-saran kepada Panglima TNI/instansi terkait untuk mengambil kebijakan tertentu sesuai hasil operasi atau perkembangan situasi yang berlaku selama operasi berlangsung; dan
3. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Panglima TNI/sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
