Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
Sesuai dengan lingkup tugas yang dihadapi dalam penanggulangan bencana alam diatur organisasi penyelenggaraan bantuan TNI sebagai berikut :
a. Kemhan sebagai penentu kebijakan dan anggaran menyangkut pelibatan bantuan TNI dalam penanggulangan bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan;
b. Mabes TNI sebagai pelaksana operasional melaksanakan koordinasi lintas sektoral di tingkat pusat, sebagai Pembina dan pengguna kekuatan TNI dalam penyelenggaraan bantuan yang diwujudkan dalam Tri Matra terpadu;
c. Angkatan (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU) bertanggung jawab atas penyiapan dan pembinaan satuan dalam rangka mendukung penyelenggaraan bantuan TNI; dan
d. Kotama Operasi TNI sebagai pelaksana tugas melaksanakan koordinasi lintas sektoral di tingkat daerah dan sebagai supervisi operasional teknis di lapangan.
Koreksi Anda
