Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sesuai dengan lingkup tugas yang dihadapi dalam penanggulangan bencana alam diatur organisasi penyelenggaraan bantuan TNI sebagai berikut : a. Kemhan sebagai penentu kebijakan dan anggaran menyangkut pelibatan bantuan TNI dalam penanggulangan bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan; b. Mabes TNI sebagai pelaksana operasional melaksanakan koordinasi lintas sektoral di tingkat pusat, sebagai Pembina dan pengguna kekuatan TNI dalam penyelenggaraan bantuan yang diwujudkan dalam Tri Matra terpadu; c. Angkatan (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU) bertanggung jawab atas penyiapan dan pembinaan satuan dalam rangka mendukung penyelenggaraan bantuan TNI; dan d. Kotama Operasi TNI sebagai pelaksana tugas melaksanakan koordinasi lintas sektoral di tingkat daerah dan sebagai supervisi operasional teknis di lapangan.
Koreksi Anda