Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan, meliputi kegiatan penjabaran kebijakan, penyusunan rencana dan program serta pengesahan program bantuan TNI.
(2) Persiapan meliputi kegiatan inventarisasi Sumber Daya Manusia TNI, perlengkapan/ Alutsista, dukungan administrasi dan logistik serta latihan pendahuluan.
(3) Pelaksanaan bantuan TNI dalam menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan meliputi kegiatan pencarian, penanggulangan, evakuasi, inventarisasi, distribusi, dislokasi, bantuan pengamanan TNI dalam menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
(4) Pengakhiran, meliputi kegiatan konsolidasi dan evaluasi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya serta melaksanakan pembuatan laporan.
Koreksi Anda
