Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan kebijakan, meliputi kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, perumusan dan pengkajian analisa dari Geographical Threat Analysis, rencana kontijensi bencana TNI maupun rencana kontijensi bencana pemerintah daerah.
(2) Evaluasi dan pengembangan, meliputi kegiatan yang berhubungan dengan sistem dan prosedur penyelenggaraan bantuan TNI dalam menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan, termasuk hasil kajian Grand Strategy produk Tim Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun materi penyempurnaan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan hukum yang berlaku.
Koreksi Anda
